MAKALAH
PENDIDIKAN
PANCASILA
“Pancasila
Dalam Konteks Ketatanegaraan
Dalam
Republik Indonesia”
Disusun oleh :
Kelompok 6
Kelompok 6
I’anahtul Wafa
(2227142353)
Rahayu
Lestari(2227140852)
Tb. Ikhsanul Iman (2227141938)
Umah Marhumah
(2227140827)
Zahrifah Andita R(2227140650)
Kelas 1A-PGSD
Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
DAFTAR
ISI
Daftar isi …………..…………………...……………………………………………… 2
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………. 3
Kata Pengantar………………………………………………………………………… 3
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Dalam Republik Indonesia………… 1
a. Pengantar
………………………………………………………………………. 1
b. Pembukaan
UUD 1945 ……………………………………………………….. 1
1.
Pembukaan UUD sebagai tertib hukum tertinggi
……………………….
2.
Pembukaan UUD memenuhi syarat adanya tertib
hukum Indonesia ...
3.
Pembukaan UUD sebagai pokok
BAB
l
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pancasila merupakan landasan
dan dasar Negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan
republik Indonesia.Dalam pemerintahan Indonesia,masih banyak bahkan sangat
banyak anggota-angotanya dan juga sistem pemerintahan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
yang ada dalam setiap sila pancasila.
Pancasila sebut sebagai
dasar filsafat negara (philosofische gronslag).dalam kedudukan ini pancasila
merupakan sumber nilai dan sumber normal dalam setiap aspek penyelanggaraan
negara termasuk sumber tertib hukum di negara republik Indonesia.
Dalam konteks inilah maka
pancasila merupakan suatu asas kerohanian negara,sehingga merupakan suatu
sumber nilai norma dan kaidah baik
moral maupun hukum dalam negara republik Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas
hukum,oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelanggaraan negara
di atur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan.dalam pengertian inilah
maka negara di laksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau undang-undang
dasar negara.pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara,hak dan
kewajiban warga negara, keadilan social dan lainnya di atur dalam suatu
undang-undang dasar negara. Hal inilah yang di maksud dengan pengertian
pancasila dalam konteks ketatanegaraan
republik Indonesia.
A. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
Pembukaan
UUD 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 agustus 1945, dan di undangkan dalam berita republik Indonesia tahun
II no.7. pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum pempunyai keduudukan diatas
pasal-pasal UUD 1945. Kosekuensinya dua-duanya memiliki kedudukan hukum yang
berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal
dan organis.
1.
Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan
tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu:
Ø Memberikan factor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib
hukum Indonesia,
Ø Memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib
hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila
sebagai dasar negara republik Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu dasar
dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelengggaraan negara termasuk dalam
penyusunan tertib hukum Indonesia maka kedudukan pancasila sebagai mana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagi sumber dari segala sumber
hukum Indonesia
2.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia
Adapun syarat-syarat tertib
hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal:
·
Adanya kesatuan
subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi
dengan adanya suatu pemerintahan negara republik Indonesia (pembukaan UUD 1945
al. IV).
·
Adanya kesatuan asas
kerohanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan
hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi dasar
filsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam alenea
IV pembukaan UUD 1945
·
Adanya kesatuan
daerah, dimana program peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh
kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagai mana tercantum dalam alenea
empat pembukaan UUD 1945
·
Adanya kesatuan waktu
dimana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan
kalimat pada alene empat pembukaan UUD 1945 “....maka disusun lah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia”. Hal ini menunjukan
saat mulai berdirinya negara republik Indonesia yang disertai dengan suatu
tertib hukum, sampai seterusnya selama kelangsungan hidup negara republik
Indonesia
3.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental
Pokok kaidah negara yang fundamental
(staatsfundamentalnorm), menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa
unsure mutlak antara lain dapat dirinci sebagai berikut
a. Dari
segi terjadinya di tentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu
pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara, untuk menjadikan
hal-hal tertentu sebgai dasar-dasar negara yang di bentuknya
b. Dari
segi isinya:
Di tinjau dari segi isinya maka pembukaan UUD
1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
·
Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun
tujuan khusus)
·
Ketentuan di adakan nya UUD negara:
·
Bentuk negara
·
Dasar filsafat negara (asas kerohanian
negara)
Dalam hubungan dengan
pasal-pasal UUD 1945 (bantang tubuh UUD 1945) maka pembukaan UUD 1945 mempunyai
hakikat dan kedudukan sebgai berikut:
(1).
Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka pembukaan
UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah
dengan batang tubuh
UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental, pembukaan UUD
1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
(2).
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya
mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
(3).
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang
menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis
(UUD) maupun tidak tertulis (confensi), jadi merupakan sumber hukum dasar
negara
(4).
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental
mengandung pokok-pokok pikiran yang harus di jabarkan kedalam pasal-pasal
UUD1945.
4. Pembukaan
UUD 1945 tetap terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia 17
Agustus 1945
Berdasarkan hakikat
kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai naskah proklamasi yang terinci,sebagai
penjelmaan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 serta dalam ilmu hukum
memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia
dan sebagai pokok kaidah
Negara yang fundamental. Maka pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan
hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah terlekat pada
kelangsungan hidup Negara.
5. Pengertian
isi pembukaan UUD 1945
1. Alinea
pertama :
“ Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan”
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah segala hak segala ‘bangsa’ bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagi suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
“ Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan”
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah segala hak segala ‘bangsa’ bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagi suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
2. Alinea ke dua :
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia
ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu,berdaulat adil dan makmur”
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bengsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu citi-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
Pengertian negara yang merdeka adalah negra yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan negara protektorat jadi suatu bangsa dan negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.
“Bersatu” mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan dimana pengertian “Bangsa” ini dimaksudkan sebagi kebulatan karena unsur pertama negara adalah bangsa.
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bengsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu citi-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
Pengertian negara yang merdeka adalah negra yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan negara protektorat jadi suatu bangsa dan negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.
“Bersatu” mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan dimana pengertian “Bangsa” ini dimaksudkan sebagi kebulatan karena unsur pertama negara adalah bangsa.
3. Alinea ke tiga :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Dinyatakan kembali Proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengakuan “nilai religius”, yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia disamping merupakan hasil jirih payah perjuangan bangsa Indonesia, dan juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan “nilai moral”, yang terkandung dalam pernyataan ‘didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
“Pernyataan kembali Proklamasi”, yang tersimpul dalam kalimat “.. maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dinyatakan kembali Proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengakuan “nilai religius”, yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia disamping merupakan hasil jirih payah perjuangan bangsa Indonesia, dan juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan “nilai moral”, yang terkandung dalam pernyataan ‘didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
“Pernyataan kembali Proklamasi”, yang tersimpul dalam kalimat “.. maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Alinea ke empat :
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alas an dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia, di mana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “… Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia…”.
Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia..”, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government) yang berbeda dengan pemerintah negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana (executive) (Sulandra, 1979 : 230).
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
a. Tentang Tujuan Negara
(1) Tujuan Khusus
Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
– Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
– Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertiaan negara hukum material.
(2) Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…. “
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
b. Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”.
Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Negara yang bersifat konstitusional, dimana mengharuskan bagi negara Indonesia untuk diadakannya UUD negara dan ketentuan inilah yang merupakn sumber hukum bagi adanya Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan yang terdapat dalam alinea keempat inilah yang merupakan dasar yuridis bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945, sehingga dengan demikian Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945.
c. Tentang Bentuk Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….”
Dalam kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Dari negara, oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar negara bahwa kekuasaan adalah di tangan rakyat.
d. Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”.
Tujuan Pembukaan UUD 1945
Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
Alinea I
Untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
Alinea II
Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu : terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
Alinea III
Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea IV
Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUd 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancaila.
Hubungan Logis Antar Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Makna yang terkandung dalam tiap-tiap Alinea Pembukaan UUD 1945, secara keseluruhan sebenarnya merupakan suatu kesatuan yang logis. Tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, sejak alinea I sampai dengan alinea IV merupakan suatu kesatuan yang logis sejak dari alinea I sampai dengan alinea IV, sejak dari pernyataan yang bersifat umum sampai dengan pembentukan negara Indonesia.
Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alas an dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia, di mana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “… Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia…”.
Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia..”, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government) yang berbeda dengan pemerintah negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana (executive) (Sulandra, 1979 : 230).
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
a. Tentang Tujuan Negara
(1) Tujuan Khusus
Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
– Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
– Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertiaan negara hukum material.
(2) Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…. “
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
b. Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”.
Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Negara yang bersifat konstitusional, dimana mengharuskan bagi negara Indonesia untuk diadakannya UUD negara dan ketentuan inilah yang merupakn sumber hukum bagi adanya Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan yang terdapat dalam alinea keempat inilah yang merupakan dasar yuridis bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945, sehingga dengan demikian Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945.
c. Tentang Bentuk Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….”
Dalam kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Dari negara, oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar negara bahwa kekuasaan adalah di tangan rakyat.
d. Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”.
Tujuan Pembukaan UUD 1945
Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
Alinea I
Untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
Alinea II
Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu : terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
Alinea III
Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea IV
Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUd 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancaila.
Hubungan Logis Antar Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Makna yang terkandung dalam tiap-tiap Alinea Pembukaan UUD 1945, secara keseluruhan sebenarnya merupakan suatu kesatuan yang logis. Tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, sejak alinea I sampai dengan alinea IV merupakan suatu kesatuan yang logis sejak dari alinea I sampai dengan alinea IV, sejak dari pernyataan yang bersifat umum sampai dengan pembentukan negara Indonesia.
C. Hubungan antara
pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh
UUD 1945
Rangkaian isi, arti
makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945,
melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan
berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia
adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagi berikut
:
(1) Rangkaian peristiwa dan
keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar
pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia ( alinea l,ll,dan lll
pembukaan ).
(2) Yang merupakan ekspresi
dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud ( alinea IV
pembukaan ).
Perbedaan pengertian serta
pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang
terkandung dalam anak kalimat, “ kemudian dari pada itu “ pada bagian keempat
pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara
masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sbb :
(1) Bagian pertama,kedua,dan
ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai
hubungan ‘ kausal organis ‘ dengan batang tubuh UUD 1945.
(2) Bagian keempat,pembukaan
UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat ‘ kausal organis ‘ dengan batang
tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sbb :
(a) UUD ditentukan ada.
(b) Yang diatur dalam UUD,
adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara yang memenuhi berbagai
persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan Negara.
(c) Negara Indonesia ialah
berbentuk republic yang berkedaulatan rakyat.
(d) Ditetapkannya dasar
kerohanian Negara ( dasar filsafat Negara Pancasila
D. Hubungan antara
pembukaan UUD 1945 dengan pancasila
Pembukaan UUD 1945
bersama-sama dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun
II No.7 , di tetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan
UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek
penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam
pembukaan alinea IV.
E. Hubungan Antara
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR. Bahwa
Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara Proklamasi dengan pembukaan UUD 1945
tsb dapat dijelaskan sbb.
(1) Disebutkannya kembali
pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukan
bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak
dapat dipisah-pisahkan.
(2) Ditetapkannya Pembukaan
UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD.
Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tidak lanjut dari proklamasi.
(3) Pembukaan UUD 1945 pada
hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci
dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong di tegakkannya
kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil
dan makmur dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar